Jakarta, Gatra.com – U. Syafrudin, mantan Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (Jabar), akhirnya harus mendekam di jeruji besi lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah pelariannya berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung). Tim Tabur menangkap yang bersangkutan pada Sabtu sore (29/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap U. Syafrudin di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jabar pada pukul 17.30 WIB.
U. Syafrudin ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sebelumnya menghindar dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang akan menjebloskannya ke dalam penjara dalam perkara turut serta menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.
Leo menjelaskan, Kejati Jabar menetapkan U. Syafrudin sebagai buronan dan namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang setelah mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor yang dilayangkan secara patut. Panggilan tersebut dikirimkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
"Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi," katanya.
Dalam amar putusannya, lanjut Leo, MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 297/PID/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020. MA menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl tanggal 29 Oktober 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terpidana U. Syafrudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan turut serta menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berupa 7 buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
U. Syafrudin melakukan perbuatan tersebut dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait pengkapan tersebut, Leo mengimbau agar para buronan, baik itu tersangka, terdakwa, dan terpidana segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.