Home Politik Beredar SK Pembatalan Pengangkatannya, Wakil Bupati Ende Berkonsultasi

Beredar SK Pembatalan Pengangkatannya, Wakil Bupati Ende Berkonsultasi

Kupang, Gatra.com- Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede menegaskan hanya Presiden yang bisa membatalkan SK pelantikan dirinya. Polemik ini menyusul beredarnya pencabutan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede tertanggal 27 Januari 2022 dengan nomor 132.53/956/ OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Menyikapi beredarnya surat pembatalan SK pengangkatan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende, Erik Rede menyatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“ Saya sudah mendapatkan informasi soal beredarnya SK Mendagri terkait pembatalan SK penetapan saya sebagai Wakil Bupati Ende. Begitu mendapat informasi tersebut saya langsung mengonsultasikan kepada Kementrian Hukum dan HAM,” kata Erik Rede ini ( 29/1)

Erik Rede memeroleh informasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM bahwa yang bisa membatalkan SK pengangkatan debagai Wakil Bupati hanya pejabat setingkat yang lebih tinggi yakni Presiden.

“ Jadi sesuai hasil konsultasi tersebut diperoleh informasi bahwa SK tersebut baru bisa dibatalkan apabila ada keputusan dari baru dari pejabat setingkat lebih tinggi yakni Presiden. Jadi kalau Presiden mengatakan SK dibatalkan baru legalitas saya sebagai Wakil Bupati dengan sendirinya dinyatakan gugur ," kata Erikos Emanuel Rede yang biasa disapa Erik Rede, Sabtu ( 29/1).

Oleh karena itu, Erik Rede mengatakan, tetap melaksanakan tugas sebagai Wakil Bupati Ende sampai akhir masa jabatannya pada 7 April 2024."Dengan penjelasan dari Kementrian Hukum dan HAM ini, saya yakin akan menyelesaikan tugas dan jabatan pada 7 April 2024 mendatang ," jelas Erik.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Mendagri Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang Sudah Dilantik Gubernur NTT. Hal ini karena Mendagri membatalkan pelantikan tersebut, dalam jangka waktu yang cukup singkat, hanya berselang 24 jam. Padahal pelantikan Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun belum 24 jam Erikos Emanuel Rede Wakil Bupati Ende dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas menyatakan, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Sampai dengan saat ini belum ada penjelasan resmi dan terinci dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal penarikan Surat Keputusan itu. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Doris Rihi pun belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Parera kepada awak media menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya Pelantikan Wakil Bupati Ende.

"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan," kata Prisila seraya menolak menjawab pertanyaan soal penarikan SK penetapan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende ini.

2165