Pati, Gatra.com - Menjelang penertiban prostitusi Lorong Indah (LI) di Kabupaten Pati, Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) membantah mem-backing-i lokalisasi terbesar di Pantura Timur itu. Ihwal tersebut menyusul santernya kabar tidak benar, bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang KH Nuril Arifin siap pasang badan jika salah satu tempat karaoke di kawasan LI dibongkar.
Senopati Makoda PGN Pati, Slamet Widodo mengatakan PGN tidak ada hubungannya dengan lokalisasi LI. Ia menyebutkan berdirinya PGN adalah untuk membela negara, menangkal radikalisasi, serta ikut memberikan informasi terorisme.
"Kalau menyangkut LI dan sebagainya, PGN enggak ada urusan tentang ini. PGN di Pati bukan backing karaoke dan LI, saya jelaskan. Itupun sudah dijelaskan Abah Nuril Arifin," ujarnya selepas audiensi bersama Bupati Pati Haryanto, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, dan Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani di Ruang Joyokusumo, Setda Pati, Sabtu (29/1).
Meski begitu, ia mengaku segilintir oknum anggotanya memang memiliki lahan di kawasan prostitusi LI. Namun tidak menjadi alasan PGN untuk menolak rencana pembongkaran LI pada Febuari ini.
"Kalau ada oknum yang mengaku-ngaku itu kan silahkan saja, kan yang organisasi tidak berbicara oknum. Organisasi ini kesatuan. Jadi kalau ada oknum yang mengaku-ngaku membela karaoke dan prostitusi itu enggak ada, tangkap aja itu," jelasnya.
Bupati Pati Haryanto mengapresiasi dengan sikap ormas PGN. Ia menilai, hal ini menunjukkan bahwa PGN mendukung langkah dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pembongkaran bangunan kawasan LI.
"Sebab apa yang menjadi langkah kita dalam penanganan LI ini memang sudah melalui tahapan. Jadi apabila dari PGN memberikan saran dan masukan terkait hal ini, tentunya sangat baik dan sudah sepaham dengan apa yang akan kita laksanakan," terangnya.
Disinggung tentang tanah yang diwakafkan untuk pesantren di area LI, ia menjelaskan harusnya wakaf harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dipergunakan untuk apa kedepannya karena semua harus melalui proses izin. Sebab yang namanya perizinan, semua berawal dari kesesuaian tata ruang. Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya apa tidak. Apabila mau dibangun pondok pesantren di kawasan LI yang notabene lahan hijau berkelanjutan, tentu saja melanggar aturan.
"Semuanya kan ada izin operasionalnya juga. Jadi sebelum terbitnya izin operasional, dipastikan dulu kesesuaian tata ruangnya. Kan kalau membangun harus sesuai dengan RT/RW-nya," imbuhnya.
Meskipun terdapat tanah wakaf yang berdiri bangunan di atasnya, Bupati menegaskan tak akan pandang bulu untuk dilakukan pembongkaran lantaran berada di lingkungan LI.
Wakaf tanah dan bangunan eks karaoke untuk pesantren itu, ternyata sertifikat asli telah dijadikan agunan perbankan oleh pemiliknya.
"Kalau memang informasi ini benar adanya, maka kewenangan hak atas tanah tersebut terhalang oleh adanya tanggungan hutang perbankan. Jika sang pemilik tidak mampu membayar maka benda tersebut akan menjadi hak milik bank. Otomatis perwakafannya juga terhalang, karena tidak bisa dilakukan pengalihan hak," tutur Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim secara terpisah.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa wakaf harus memenuhi persyaratan baik secara hukum syariat maupun hukum positif.
"Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat diantaranya harus merupakan milik pewakaf sepenuhnya. Nah kalau masih jadi agunan kan berarti tak bisa dipindahkan kepemilikannya," imbuhnya.