Banjarmasin, Gatra.com - Oknum anggota Polresta Banjarmasin pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Bripka Bayu Tamtomo dipecat dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri di halaman Mapolres Banjarmasin, Sabtu (29/1) pagi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito memimpin upacara tersebut. Baju seragam polisi yang dikenakan Bayu Tamtomo pun dilepas dan diganti dengan baju batik sebagai tanda dia telah dipecat.
"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kombes Sabana A Martosumito kepada wartawan usai upacara PDTH.
Sabana mengatakan, perbuatan pelaku sangat terkutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri. Ditegaskannya, pemecatan merupakan komitmen pimpinan Polri dalam melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan. Kepada anggota yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Jangan menyakiti masyarakat, masyarakat itu dilindungi," ucapnya.
Sabana menegaskan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap anggotanya, salahsatunya dengan melakukan cek urine secara dadakan.
"Kita kumpulkan anggota pada saat saya meninjau Polsek. Usai berbincang kita pinta anggota untuk kencing ke belakang dan kita cek urine secara dadakan," ujarnya.
Sejak peristiwa asusila terjadi, Bripka Bayu Tamtomo langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel. Sidang kode etik Polri digelar pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH. Setelah itu pelaku mengajukan banding. Namun ditolak pada Kamis (27/1/2022) dengan putusan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka Bayu Tamtomo.