Demak, Gatra.com - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan, salah satu landasannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015.
Kemudian, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Adapun sumber dananya adalah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan dana kepada masyarakat desa dalam satu Kecamatan yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang berkedudukan di Kecamatan.
Baru-baru ini, BKAD-UPK “Sayung Mulyo”, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD). Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022.
Dalam paparannya, Millatul Khoeriyah selaku Ketua UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat “Sayung Mulyo” menyampaikan pihaknya telah berhasil mengembangkan aset, Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang awalnya senilai Rp200 juta telah bertambah menjadi Rp9 miliar lebih. Ia berterima kasih atas partisipasi aktif Pemerintah Desa dalam pendampingan Ketua Kelompok yang menkonsolidasikan kaum ibu agar tertib dalam pembayaran Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
“Terima kasih kepada segenap Ketua Kelompok SPP dan Pemerintah Desa dalam pendampingannya, pencapaian ini adalah keberhasilan kita bersama.” Tutur Milla, sapaan akrab Millatul Khoeriyah.
Sementara itu, Ketua BKAD Kecamatan Sayung Zamroni mengungkapkan, selain LPJ dan Raker UPK, forum kali ini juga dilaksanakan Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembentukan Pengelola Dana DBM Eks PNPM MPd menjadi BumDesa Bersama.
“Perubahan adalah keniscayaan, maka sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, kita harus siap untuk transformasi dari UPK menjadi Bumdesma yang kedepan juga akan memiliki Sertifikat Kemenkumham, sehingga kedudukan hukumnya lebih kuat.” Tegas Zamroni, Kepala Desa Sriwulan ini.
Pasca pembacaan tatib dan hasil putusan MAD, menetapkan Tim Perumus Pendirian BUM Desa Bersama yang berjumlah 11 Orang yang berasal dari unsur Kasi Permas Kecamatan Sayung, Kepala Desa, BKAD eks PNPM MPd, UPK, dan Pendamping Desa. Adapun nama-namanya adalah, Zamroni (Ketua), Millatil Khoeriyah (Sekretaris). Sementara anggota-anggota tim perumus : Sukarman, Munawir, Haryono, Mat Syakir, Subkhan, Hartono, Umi Qulsum, Abdullah Hakim, dan Abdul Wahid.
Forum tersebut turut mengundang Dinpermades Kabupaten Demak Sumitro, Plt Camat Sayung Daryanto, TA PD Kabupaten Demak Havik Martoyo, dan Ketua/yang mewakili Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Sayung, dan Ketua Kelompok SPP Desa-desa se Sayung.