Jakarta, Gatra.com – Penyidik menerbitkan surat panggilan kedua terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan, berujar bahwa penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa.
"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau [Edy]," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (28/1).
Ramadhan mengatakan, jika Edy tidak memenuhi panggilan kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa Edy ke Bareskrim Polri.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," ucap Ramadhan.
Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa 35 saksi dan 8 saksi ahli. Kasus ini dilaporan berbagai pengurus dan kader Partai Gerindra dari berbagai daerah terkait pernyataan Edy Mulyadi dalam video tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.