Merangin,Gatra.com - Sebanyak 12 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko, mendapatkan program asimilasi rumah, sehingga para napi bisa menghirup udara bebas namun tetap di kenakan wajib lapor. Kepala Lapas Bangko Erwan Prasetyo mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
"12 orang napi kelas IIB Bangko dapat asimilasi rumah dan mereka tetap wajib lapor. Seperti di wilayah Jambi Barat dia wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Muara Bungo. Sementara yang berada di Tebo atau pos-pos Bapas yang ada di Lapas atau Rutan. Dan ini dilakukan sampai dia habis masa hukumannya," ucap Erwan,(28/01).
Erwan juga menjelaskan jika 12 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi rumah, Karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas dan telah mengikuti program pembinaan.
"Jadi jangan sampai dia melanggar aturan atau berbuat pidana jika melakukan pelanggaran-pelanggaran kita akan masukan kembali ke Lapas," Ujarnya lagi.
Rata-rata warga binaan yang mendapat asimilasi sudah melewati penilaian. Napi yang dapat asimilasi rumah terdiri dari delapan orang terlibat kasus pidana Umum dan empat orang pidana narkotika yang hukumannya dibawah 5 tahun.
"Dari semua warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Kumham RI no. 43 tahun 2021, dan warga binaan juga telah mengikuti pembinaan dengan baik,Saya berharap agar mereka bisa berubah dan kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatan pidana lagi " jelasnya .