Blora, Gatra.com – Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuai banyak kecaman karena terindikasi ada kecurangan. Menanggapi permasalahan itu, Bupati Arief Rohman akhirnya buka suara.
Menurut Bupati, peran pemerintah daerah (Pemkab) dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.
“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan, dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan. Untuk itu, jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan," kata Arief, Jumat (28/1).
Terkait tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, menurutnya, dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
“Jika merasa dirugikan, ya silakan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian, dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemkab untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana.
“Kewenangan APH. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan tes CAT di Semarang, Arief kembali menyampaikan bahwa pemilihan pihak ketiga yang dalam hal ini perguruan tinggi pelaksana ujian CAT tidak dilakukan oleh Pemkab, melainkan dipilih oleh panitia Perades tingkat desa.
“Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi, baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari desa,” Arif mengatakan.
Setelah PTN/PTS lanjut dia, presentasi di depan para kades dan panitia, maka pihak desa yang memilih dan melakukan penandatanganan kerja sama pelaksanaan CAT disaksikan oleh Forkopimda. "Jadi bukan Pemkab yang menentukan pelaksana CAT-nya.”