Home Nasional Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara agar IKN Tak Melanggar Konstitusi

Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara agar IKN Tak Melanggar Konstitusi

Jakarta, Gatra.com - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, menyampaikan saran agar pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur tidak menabrak aturan Konstitusi.

Menurut Novrizal, banyak ketentuan dalam UU IKN yang tak selaras dengan UUD 1945. Padahal, UU tersebut sudah disetujui bersama oleh presiden dan DPR pada 18 Januari 2022 lalu.

Pertama, soal bentuk pemerintahan IKN yang bernama Otorita IKN. Menurut Novrizal, bentuk pemerintahan itu tak ada dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang hanya menyebut nama provinsi, kabupaten, atau kota untuk pembagian daerah Indonesia.

Kedua, soal tak adanya pemilu untuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN. Merujuk pada Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN, kedua posisi tersebut ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden. Namun, mengacu pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, posisi setingkat tersebut harus dipilih melalui proses pemilu.

Ketiga, soal tiadanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di IKN. Tak disebutkan bentuk DPRD, lembaga setingkat DPRD, atau lembaga pengawas sejenisnya di dalam UU IKN. Sementara Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui proses pemilu.

“Saran saya secara hukum supaya tidak melanggar Konstitusi tetap saja harus dinamakan provinsi dan kepala otoritanya disebut gubernur,” kata Novrizal dalam sebuah webinar yang digelar FHUI, Jumat, (28/1/2022).

Novrizal juga tak luput menyoroti ketentuan umum yang tertuang dalam UU IKN. Pasal 1 Ayat (9) menyebut bahwa Otorita IKN setingkat kementerian, sedangkan Ayat (10) menyebut bahwa Kepala Otorita IKN setingkat menteri.

“Kalau setara dengan menteri nanti ada permasalahan lagi untuk urusan-urusan otonomi daerah. Kepala-kepala daerah itu selama ini kan bekerja di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, bahkan untuk membuat APBD dan Perda pun harus lewat Menteri Dalam negeri dulu,” kat Novrizal.

“Kalau ini setingkat menteri, lalu peraturan Kepala Otorita IKN ini apakah harus juga melewati Mendagri sementara Mendagri ini bukan mengkoordinasi menteri di bawahnya?” tanya Novrizal.

 

796