Jakarta, Gatra.com - Laporan terhadap sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III dari fraksi PDI P, Arteria Dahlan dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, DKI Jakarta.
Laporan dibuat seseorang berinisial AM yang mengaku dari Majelis Adat Sunda
"(Laporan) terkait SARA. Namun kita terima dalam bentuk pengaduan," ucap Ibrahim melalui pesan singkat pada Jumat (28/01).
Pelimpahan dikarenakan pertimbangan tempat kejadian yang berada di Jakarta. Adapun pelimpahan dilakukan sejak Selasa (25/01).
Sebelumnya Arteria Dahlan disebut meminta Kepala Kejaksaaan Agung (Kajagung) untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja. Namun, rupanya, pernyataan tersebut berujung pada protes masyarakat Sunda hingga kini.