Palembang, Gatra.com – Sejumlah pedagang minyak goreng di pasar tradisional yang ada di Kota Palembang, ternyata masih menjual relatif mahal diatas ketentuan pemerintah seharga Rp. 14.000.
Pedagang rata-rata menjualnya kisaran Rp17.000 sampai Rp 18.000 per liternya, bahkan harga eceran di warung ada yang sampai Rp 20.000 per liter.
Padahal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 26 Januari 2022, di seluruh Indonesia, harga minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter dan itu ditetapkan di seluruh pasar tradisional.
Seorang pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang, Nurdin mengatakan terpaksa menjual diatas harga ketentuan karena tak ingin jualannya rugi.
“Dari distributor saja harganya Rp 5.500 per liternya. Itu kami masih membeli dengan harga mahal, stok banyak. Jadi, tak mungkin kami jual murah, bisa rugi. Kami juga mau minta ganti sama siapa, distributor saja jualnya masih mahal,” ujarnya di Palembang, Jumat (28/1).
Ia pun tetap menjual minyak goreng dengan harga lama, meskipun hanya memperoleh untung sedikit.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan para pedagang di pasar tradisional di wilayahnya belum ikut ketetapan satu harga, lantaran masih banyak stok harga sebelumnya.
Hanya saja, sambungnya, tidak menutup kemungkinan Disdag kota setempat akan meninjau dan memberikan sosialisasi lagi kepada pedagang di pasar tradisional Kota Palembang.
“Kita juga akan mencarikan solusinya bagaimana agar para pedagang ini bisa mengikuti aturan itu. Pastinya, tanpa merugian mereka,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk di minimarket dan supermarket, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi dan pengecekan berkala agar minyak goreng tidak ditimbun, dan terus dijual kepada masyarakat Palembang.
“Jadi, maksimalnya itu boleh membeli dua liter setiap pembeli. Kemudian, kita juga akan mengevaluasi lagi yang di minimarket, itu kenapa ada kekosongan seperti itu,” katanya.