Jakarta, Gatra.com - Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, mengungkapkan bahwa bentuk pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur yang berbentuk melalui Otorita IKN tak selaras dengan amanat UUD 1945.
Dalam pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
“Di sini disebutnya provinsi, kabupaten, dan kota. Nggak ada nama lain,” ujar Novrizal dalam sebuah webinar yang digelar FHUI, Jumat, (28/1).
Di sisi lain, mengacu pada Pasal 8 RUU IKN, bentuk pemerintahan IKN diselenggarakan oleh Otorita IKN. Bentuk pemerintahan itu tak tertuang sama sekali dalam Pasal 18 Ayat (1) 1945 di atas.
“Yang jelas tidak ada dalam Konstitusi kita daerah yang bernama otorita itu nggak ada,” jelas Novrizal.
Bagi Novrizal, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi para pembentuk UU. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ketentuan-ketentuan itu, katanya, kemungkinan kecil diubah mengingat UU IKN tersebut telah disetujui bersama oleh Presiden dan DPR pada 18 Januari 2022 lalu.
Novrizal heran mengapa bentuk pemerintahan IKN tidak berupa provinsi saja layaknya daerah-daerah istimewa lain, seperti DKI Jakarta, Aceh, dan Yogyakarta. Dengan bentuk pemerintahan provinsi dan bukan otorita, katanya, maka IKN nantinya tak akan melanggar Konstitusi.