Home Hukum IPW Minta Kabid Humas Polda Jawa Tengah Diperiksa Propam

IPW Minta Kabid Humas Polda Jawa Tengah Diperiksa Propam

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy yang membuka informasi dalam Berita Acara Perkara (BAP) pemerkosaan R di Boyolali, Jawa Tengah. Desakan ini disebabkan masih berjalannya penanganan hukum terkait kasus ini.

Mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita disebut akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada terduga pelaku tindak pidana.

"Apalagi, keterangan yang diberikan berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis kepada wartawan Kamis (27/01).

Tindakan menyebarkan informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas R Ini dinilai sebagai tindakan unprofesional dan unprosedural yang menyakitkan perasaan korban selaku yang melakukan pengaduan ke polisi. Selain membuat korban terpuruk, tindakan Polda Jawa Tengah disebut menambah catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi.

Menurut IPW, Iqbal menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin (24/01). Disebutkan, dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan.

"Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Iqbal kepada wartawan.

Hal ini, kata Iqbal, sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang dilakukan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban. Kemudian, fakta-fakta dari CCTV di hotel dan di luar hotel mengindikasikan bahwa korban sudah sangat mengenal laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.

IPW menyebut pernyataan Iqbal disampaikan setelah R diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Namun, menurut IPW, R yang merupakan korban dan kuasa hukumnya memprotes dan membantah keterangan pers Polda Jawa Tengah melalui berita di sebuah media daring pada Rabu (26/01).

IPW melihat tindakan Kabid Humas Polda Jawa Tengah yang merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerkosaan dengan korban R sebagai tindakan unprofesional dan unprosedural dengan alasan keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup.

"Apalagi terkait dengan kasus-kasus kesusilaan, terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan/ kontroversi," kata Sugeng.

Alasan kedua adalah keterangan pers disampaikan sesaat pada hari yang sama (24 Januari 2022) setelah R diperiksa. Menurut IPW, terlihat seperti ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik.

"Hal ini perlu dijelaskan kepentingan mendesak apa?" kata Sugeng lagi.

IPW menyebutkan, keterangan pers menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan keterangan pers itu, ada potensi terlapor berinisial GWS akan mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang disebut memihak terlapor, sementara pemeriksaan belum dilakukan terhadap terlapor saat pers dirilis. Hal ini menurut IPW dapat dinilai bahwa polisi berpihak pada terlapor. Adapun dalam kode etik profesi kepolisian, ada larangan untuk berpihak pada pihak-pihak yang berperkara.

Alasan keempat menurut IPW adalah kasus laporan pemerkosaan masih pada tahap penyelidikan yang mana masih ada sejumlah saksi dan terlapor yang harus diperiksa. Dengan pernyataan pers tersebut, Polda Jawa Tengah disebut seakan-akan telah menarik kesimpulan bahwa perkara pemerkosaan itu tidak benar.

Adapun alasan kelima adalah hak informasi atas penyelidikan harus disampaikan pada pelapor/korban melalui SP2HP.

"Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan, namun Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu," ujar Sugeng.

Dengan 5 alasan ketidakprofesional, IPW melihat pelanggaran Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Karenanya, Jenderal Sigit Listyo Prabowo selaku Kapolri didesak oleh IPW untuk menurunkan tim dari Propam untuk memeriksa Iqbal, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes pol Djuhandani dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

727