Jakarta, Gatra.com- Seorang pria sebut saja Tanduk Anak Wedus alias TAW, 21 tahun, jadi tersangka terkait kasus pembunuhan di Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa (18/01) lalu. Korban yang juga pria berusia 18 tahun ini mulutnya dilakban dan tangannya diikat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (26/01) dini hari. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Lima orang saksi ini menguatkan dan mengarahkan terkait dengan kasus ini merupakan kasus pembunuhan sehingga juga menetapkan tersangkanya,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (26/01).
Tersangka menggunakan tali dan lakban untuk mengikat korban di sebuah kamar mandi yang berada di rumah teman korban. Ia ditemukan tidak bernyawa setelah ditinggal kurang lebih selama setengah jam.
Menurut tersangka, korban menuruti apa yang dilakukannya karena merasa takut terhadap tersangka. Zulpan berujar bahwa tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal sebagai jagoan.
“Jadi, di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban ini menurut saja tangannya diikat kemudian mulutnya dilakban,” tutur Zulpan.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh tersangka didasari oleh sakit hati terhadap korban karena korban dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka dan korban juga sudah mendapatkan pekerjaan.
Menurut Zulpan, teman dari korban dan tersangka sempat menyaksikan tangan korban diikat dengan tali sebelum meninggal. kuburan daripada korban juga digali lalu dilakukan autopsi dengan kesimpulkan korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan nafas.
“Teman daripada tersangka maupun korban yang menyaksikan sebelum korban ini meninggal sempat melihat bahwa tanganya diikat dengan tali dan mulutnya diikat ataupun dilakban sehingga menutupi mulut dan juga hidungnya sehingga menggangu pernafasan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tutur Zulpan. Wedus dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.