Slawi, Gatra.com - Edy Mulyadi kembali dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam video yang membahas Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan. Kali ini Edy dilaporkan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Edy Mulyadi dilaporkan ke Polres Tegal, Kamis siang (27/1). Pelaporan dilakukan karena dinilai menghina Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam video membahas IKN yang diunggah di akun youtube Bang Edy Channel.
Pelaporan dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal, Fatchuddin Roshid didampingi sejumlah pengurus dan anggota DPRD dari partai berlambang burung Garuda itu. Laporan diterima oleh KBO Reskrim Polres Tegal Iptu Wahyudin bersama anggotanya.
Fatchuddin mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi tentang Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan dalam video yang sudah beredar luas menyakiti hati dan membuat marah para kader Gerindra.
Menurut dia, Edy Mulyadi diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Edy Mulyadi berkata-kata di luar nalar yang membuat masyarakat menjadi onar,” kata Fatkhudin usai membuat laporan.
Fatchuddin mengutip perkataan Edy yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Perkataan itu ada di menit ke 19:53 hingga 20:39 dalam video yang diunggah pada 18 Januari 2022, yakni ‘Masak menteri pertahanan kayak begini aja gak ngerti sih pertahanan menteri pertahanannya? Jenderal bintang tiga! macan yang jadi kayak ngeong! gak ngerti begini aja. Ini bicara soal kedaulatan negara bos. Gila gebleknya kelewatan gitu loh'.
“Prabowo adalah pemimpin kami. Tiba-tiba ada yang ngomong kaya gitu, kita yang di bawah tidak terima,” ucapnya.
Menurut Fatchudin, kemarahan kader Partai Gerindra di daerah atas perkataan Edy tersebut ditindaklanjuti dengan laporan ke Polres di masing-masing yang nantinya diteruskan ke Polda dan bermuara di Mabes Polri. Dia berharap kasus itu segera ditangani, dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berbicara di media sosial. Apalagi jika yang dikatakan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami menilai pernyataan Edy Mulyadi tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.