Home Hukum Geram Prabowo Disebut Macan Meong, Gerindra Kendal Ikut Laporkan Edy Mulyadi

Geram Prabowo Disebut Macan Meong, Gerindra Kendal Ikut Laporkan Edy Mulyadi

Kendal, Gatra.com - Meski kasus pernyataan mantan kader PKS, Edy Mulyadi yang menyebut Prabowo Macan Meong telah banyak dilaporkan para pengurus Gerindra di Jawa Tengah, DPC Gerindra Kabupaten Kendal tak mau ketinggalan. Laporan serupa juga dilakukan Gerindra ke Mapolres Kendal.

Laporan tersebut dilakukan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang dan diterima Kasat Reskrim AKP Daniel Artasasta Tambunan, Rabu (26/1).

Menurut Rizky Aritonang, yang disampaikan Edy Mulyadi sangat merendahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sehingga meninggalkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menilai, pernyataan Edy melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rizky Aritonang mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi di kanal YouTubenya yang merendahkan Prabowo Subianto telah melukai segenap pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto.

Terkait laporannya tersebut, ia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan setelah pihaknya bersama DPC Partai Gerindra Kendal melakukan kajian secara mendalam terkait muatan konten yang ada dalam channel YouTube Bang Edy Channel yang berjudul "bau busuk oligarki dan ancaman atas kedaulatan di balik pindahnya ibukota".

Dikatakannya, setelah dilakukan evaluasi, pengamatan dan melihat serta membaca berita yang sedang trending tersebut, terdapat pernyataan yang menurutnya melukai kader Partai Gerindra.

Di menit ke 19:53 sampai dengan menit ke 20:09 terdapat pernyataan Edy Mulyadi yang menyampaikan Masak menteri pertahanan kayak begini aja gak ngerti sih Menteri Pertahanannya? Jenderal bintang tiga. Macan yang jadi kayak Meong! gak ngerti begini aja. ini bicara soal kedaulatan negara bos. Gila gebleknya kelewatan gitu loh.

"Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, sehingga menimbulkan fitnah. Edy juga termasuk menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja memicu kegaduhan di kalangan rakyat," kata Rizky Aritonang.

Dalam laporannya ke Mapolres Kendal, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat laporan pengaduannya tersebut. Ia berharap, laporannya segera ditindaklanjuti dengan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, pihaknya setelah menerima aduan tersebut akan langsung melakukan penyelidikan. "Iya, ini langsung kita tindaklanjuti," katanya.
 

 

475