Home Hukum Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK Soal Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK Soal Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.

Ketiganya yakni Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021; pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju (IK).

"Tersangka TSS merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung," kata Wakil Ketua KPK Llili Pontauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (26/1).

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka Tagop Sudarsono meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % s/d 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Lili

Adapun proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Penerimaan sejumlah fee Tagop Sudarsono diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasma untuk menerima sejumlah uang. Termasuk menggunakan rekening bank milik Johny Rynhard dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop Sudarsono.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh Tsk IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," jelas Lili.

Penerimaan uang Rp10 Miliar itu, diduga Tagop Sudarsono membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya Ivana Kwelju sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

159