Home Hukum KPK Klarifikasi Ubed, Stt.... Anak Jokowi Beli Saham Rp92,2 Miliar, Afiliasi dengan Pembakar Hutan?

KPK Klarifikasi Ubed, Stt.... Anak Jokowi Beli Saham Rp92,2 Miliar, Afiliasi dengan Pembakar Hutan?

 

Jakarta, Gatra.com- Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi laporan.

"Klarifikasi hampir 2 jam. Kemudian juga kami sekaligus membawa dokumen tambahan yang untuk memperkuat laporan kami. Saya kira kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk melanjutkan proses ini dengan cara yang sesuai Undang-Undang dan kita menghormati KPK," kata Ubed, Rabu (26/1).

Akademisi yaang akrab disap Ubed ini juga percaya equalitiy before the law persamaan hak didepan hukum serta memegang teguh azas praduga tak bersalah.

"Nanti biar KPK yang menjelaskan sebagai bukti dokumen basis data yang kami yakini data valid. Untuk memperjelas aduan kami supaya tidak menimbulkan interpretasi diluar yang kami sampaikan," ujar Ubed.

Sebelumnya Ubed melaporkan kedua putra petinggi di Republik ini berawal dari tanda tanya besar publik soal pembelian 188,24 juta lembar saham di Bursa Efek Idonesia (BEI). Menurutnya mengapa hal itu dipertanyakan, karena yang bersangkutan adalah anak pejabat publik, bukan anak orang biasa. Banyak prospektif teori, pejabat publik harus mengetahui dan memegang etika publik.

Ubed juga mengaku sempat mengecek bidang usaha sehingga anak Presiden tersebut bisa membeli saham yang harganya sekitar Rp92,2 miliar tersebut. Dari akses yang ada, diketahui perusahaan perusahaan-perusahaan yang digunakan dan afiliasinya, termasuk perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yang sangat luas.

“Jadi tidak hanya ekosistem lingkungan yang rusak, tetapi juga kesehatan masyarakat dan itu kerugian negara dalam makna yang luas,” sebut Ubed.

Lebih lanjut Ubed menyampaikan, terkait itu, ia mensinyalir jangan-jangan ada praktik korupsi karena korupsi itu bukan hanya memakan uang negara. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat jelas bahwa ada juga berbentuk suap, gratifiksi, dan seterusnya.

Karena itu, ia menduga jangan-jangan itu merupakan pola baru dalam praktif suap dan gratifiksi, yakni dalam bentuk saham. "Di situ di antara pertanyaan-pertanyaannya yang kami ajukan bahwa patut diduga atau dugaan korupsi pencucian uang. Itu substansi yang di antaranya kami ajukan ke KPK,” pungkasnya.

28609