Home Hukum Polisi: Lima Tersangka Pengeroyok Lansia 89 Tahun Tidak Memiliki Keterkaitan

Polisi: Lima Tersangka Pengeroyok Lansia 89 Tahun Tidak Memiliki Keterkaitan

 

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 5 orang jadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia terjadi di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/01). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar bahwa kelima tersangka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban berusia 89 tahun tersebut.

Zulpan mengatakan bahwa pemeriksaan secara scientific crime investigation sudah dilakukan. "Secara scientific crime Investigation, ya, dengan menggunakan metode yang kita miliki dalam pengungkapan kasus, ya, termasuk dengan menggunakan juga jaringan media yang mereka miliki, ya, ini tidak memiliki rekam jejak ke arah sana,"ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Pada Rabu (26/01).

Semua tersangka merupakan laki-laki berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda seperti menendang dan menarik tangan korban hingga keluar dari mobil. Selain itu, ada pula yang menendang dan menginjak kaca mobil korban.

Kasus ini bermula dari serempetan antara seorang pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Cipinang Muara, Pulogadung, Jakarta Timur. "Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan kemudian melakukan pengejaran dan juga melakukan teriakan yang bersifat provokasi atau provokatif yaitu dengan kata-kata 'maling'," ucap Zulpan.

Teriakan "maling" itu diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang dikemudikan oleh korban adalah mobil curian yang sebenarnya itu adalah mobilnya sendiri. Korban dikejar secara beramai-ramai hingga di TKP yang terdapat tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Barang bukti di dalam kasus ini adalah mobil Toyota Rush korban, helm, dan baju. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

116