Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengembangan penyidikan mantan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo. Yakni dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1).
Ali menjelaskan hal itu sesuai komitmen KPK, dimana pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung," jelas Ali.
Sebelumnya eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah divonis bersalah menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo. Ia menerima uang haram itu senilai Rp2,5 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Atas perbutannya Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara.