Home Info KEMNAKER Disabilitas di Sektor Ketenagakerjaan Jadi Perhatian Besar Kemnaker

Disabilitas di Sektor Ketenagakerjaan Jadi Perhatian Besar Kemnaker

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya perhatian besar terhadap isu ketenagakerjaan terutama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses penuh di sektor ketenagakerjaan.

Selain itu kata Menaker, Pemerintah juga terus mendorong adanya pelatihan vokasi yang menjadi alternatif untuk mendapatkan sertifikasi yang terkompetensi.

"Ini juga menjadi pilihan bagi disabilitas untuk mendapatkan standar yang layak dengan cara sertifikasi kompetensi," ucap Menaker Ida Fauziyah yang didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Staf Khusus Menaker, Hindun Anisah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Lebih lanjut Menaker Ida mengemukakan, terkait keketuaan G20 sektor ketenagakerjaan, Kemnaker memperioritaskan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Ini harus menjadi perhatian bagi negara maju dan negara berkembang untuk menjadikan sektor ketenagakerjaan yang inklusif itu menjadi isu ketenagakerjaan. 

"Kita ingin menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain bahwa isu inklusif bagi penyandang disabilitas itu adalah isu prioritas. Kami meyakini ini akan akseleratif kalau kita angkat di pertemuan G20," lanjut Menaker Ida. 

Ditambahkan Menaker Ida, pihaknya sudah dan sedang melakukan diseminasi percepatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dengan memberikan perhatian kepada Pemerintah Daerah.

"Ini yang harus kita bangun perhatiannya dari Pemerintah Daerah bukan hanya program ULD tapi juga program ketenagakerjaan lainnya yang didukung oleh Pemerintah Pusat," lanjutnya.    

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KDN), Dante Rigmalia, menambahkan, tantangan besar yang dihadapi KND adalah membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Jalur komunikasi ini harus tetap berada pada jalur tugas KND sebagai lembaga pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ucap Dante.

229