Kebumen, Gatra.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto mengambil sikap tegas menyikapi dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Pasar Tumenggungan, Kebumen. Tak hanya di pasar kota itu saja, bupati pun meminta agar jika ada pelanggaran di pasar, apa pun bentuknya harus ditindak.
Tidak mau tanggung, Arif memerintahkan kepada Sekda untuk mengeluarkan surat pencopotan kepada Kepala Pasar Tumenggungan dan seluruh pegawainya. Bupati ingin ada pembersihan pasar (bedol pasar) sebagai bentuk sanksi tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata dengan adanya pungli.
"Hari ini kepala pasar dan seluruh pegawainya yang ASN, saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat, kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot," perintah Arif saat RKPD di Pendopo Kabumian, Selasa (25/1).
Bupati meminta kepada seluruh jajaran terkait, untuk memberantas semua pungli yang ada di pasar-pasar.
"Pastikan semua kepala pasar bisa bekerja dengan baik. Jika tidak, maka saya pun tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan jika ada kepala dinasnya yang bermain akan mendapat sanksi hukum. Sekalipun itu kepala dinas kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang," tegsnya.
Bupati sangat menyayangkan para pedagang kecil yang ingin mencari nafkah dengan menjual hasil buminya di desa-desa harus dipaksa bayar lapak Rp2,5 juta di Pasar Tumenggungan. Belum lagi mereka harus diminta bayar uang harian.
"Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp2,5 juta. Padahal hanya jual, kelapa, jantung pisang, kangkung dan lain-lain. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan," tutur Arif kesal.
Pasar, lanjutnya, tidak boleh dikuasai kelompok preman yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola dengan baik, dengan sistem pelayanan yang baik, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.
"Saya juga tegaskan selama masa kepemimpinan kami, tidak ada aturan yang menyebut kami menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada," jelasnya.
Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, pihaknya juga meminta agar diproses hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman.