Home Hukum Sabu Cair dari Meksiko, Seorang jadi Tersangka

Sabu Cair dari Meksiko, Seorang jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka terkait kasus narkotika. Narkotika ini merupakan sabu cair.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka merupakan pria berinisial RK. Ia diamankan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (17/01). Berdasarkan keterangan RK, sabu cair yang menjadi barang bukti ini dikirim dari Meksiko melalui jasa pengiriman internasional.

"Mengamankan barang bukti sabu cair sebanyak 4 liter yang merupakan hasil jaringan internasional Meksiko-Jakarta," ucap Zulpan dalam rekaman suara yang diterima Gatra pada Selasa (25/01).

Hasil penyelidikan didapat melalui informasi akan adanya pengiriman atau paket yang diduga narkotika menggunakan jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bekerjasama dengan Bea dan Cukai, penyidik mengidentifikasi pihak yang akan menerima paket tersebut, yakni RK.

Dari 12 botol, terdapat 8 botol yang mengandung metapetamin. "Dari 8 botol ini nanti akan menjadi 16 kg sabu padat,"ucap Zulpan.

Beberapa barang bukti terkait kasus ini adalah hp dan sepeda motor milik tersangka.

RK dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


 

436