Sukoharjo, Gatra.com- Kenaikan harga minyak goreng menjadi peluang RZ (30) warga Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, melakukan praktik penipuan berkedok menawarkan minyak goreng murah di bawah harga pasaran. Akibat ulahnya tersebut, membuat sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku sejak September 2021. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini menawarkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, kecap dan mie instan melalui akun media sosial (medsos) Facebook.
Harga kebutuhan pokok yang ditawarkan pelaku ini jauh lebih murah dari pasaran. Sehingga menarik perhatian warga untuk membeli kebutuhan pokok yang pelaku tawarkan tersebut. Untuk membeli kebutuhan pokok tersebut, pelaku meminta kepada pembeli untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 50 persen melalui rekening bank miliknya. Setelah uang muka pembelian itu dikirim, pelaku kemudian mengirimkan pesanan para pembeli.
Semula usaha yang dijalankan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku selalu mengirimkan pesanan sembako yang dipesan oleh para pembeli. Namun setelah berjalannya waktu, pelaku mulai tidak mengirimkan pesanan dari para pembeli. Padahal, sebagain korbannya sudah mengirimkan uang muka pembelian.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban warga Pabelan, Mendungan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo melaporkan ke Polres Sukoharjo. Korban mengaku tertipu sebanyak Rp58 juta lantaran termakan iming-iming bisa memperoleh minyak goreng murah dari pelaku. "Korban merasa dirugikan Rp 58 juta," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (25/1/2022).
Setelah memperoleh fakta-fakta dan mengumpulkan barang bukti, tersangka kemudian langsung ditangkap di rumahnya di Kartasura, Sukoharjo pada Senin pukul 13.00 WIB. Melalui sejumlah pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penipuan yang dilakukannya.
Selain warga Kartasura, katanya ada 22 warga lainnya yang juga menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pelaku. Kerugian korban mencapai Rp 600 juta. "Dari 22 korban lainnya ada sekitar Rp 600 juta hasil dari kegiatan pelaku tersebut," ungkap dia.
Uang hasil penjualan fiktif tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Selain untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk merenovasi rumah. Namun saat ini mobil tersebut telah diamankan petugas bersama beberapa barang bukti lainnya, yakni delapan slip transfer uang dari sejumlah korban, satu unit gawai merk Vivo, satu jaket, satu keping ATM BCA, dan satu mobil Daihatsu Granmax.
Pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.