Semarang, Gatra.com – Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi I sudah mulai ada titik terang. Keberadaan tol ini sangat ditunggu, sebab selain sebagai solusi kemacetan, juga mampu menahan air laut pasang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengakui, pembangunan tol tanggul laut Seksi 1 mengalami keterlambatan karena adanya tantangan pembebasan lahan yang dihadapi. Pasalnya, tanah pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut terendam, sehingga menurut Undang-Undang Agraria dianggap tanah musnah, dan tidak memiliki kepemilikan.
"Karena di dalam Undang-undang tersebut, tanah jika kena air laut maka dianggap tidak ada kepemilikannya, padahal di situ bekas daratan, pemilik sertifikatnya banyak," ujarnya, Selasa (25/1).
Dia pun mengakui, timeline tol laut yang menjadi agenda Semarang memang mengalami keterlambatan, karena ada istilah Undang-undang Agraria yaitu tanah musnah. “Sehingga ada debatable yang cukup rumit,” jelasnya.
Namun permasalahan tersebut menurut Hendi telah menemui titik terang dengan adanya petunjuk dari Presiden RI, Joko Widodo. Dirinya menyebutkan bahwa bahwa melalui petunjuk presiden yang diterbitkan, maka dapat dilakukan pelelangan yang prosesnya bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.
Dengan begitu, Hendi berharap pembangunan tol tanggul laut dapat segera rampung, sehingga bisa mendorong lompatan pembangunan di wilayah yang dipimpinnya. "Tapi Alhamdulillah melalui petunjuk Bapak Presiden maka dilakukan pelelangan dan lelangnya sudah selesai di akhir tahun,” sosok yang akrab disapa Hendi ini.
Hendi meneggaskan, jika pembangunan tol tanggul laut ini selesai, tentu saja bisa menahan air laut pasang. “Kemudian secara aksesibilitas jalur Pantura jika terhubung jalan tol, maka akan berjalan dengan lancar,” tandasnya.