Home Hukum Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan untuk Bongkar Perbudakan Bupati Langkat

Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan untuk Bongkar Perbudakan Bupati Langkat

Jakarta, Gatra.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim gabungan untuk membongkar kasus perbudakan yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Selasa (25/1), menyampaikan, tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat.

“Tahun 2017, BNK Langkat itu sempat berkoordinasi di sana, kalau memang itu dijadikan tempat rehabilitasi agar diberikan atau dibuatkan izin secara resmi,” ungkapnya.

Dugaan praktik perbudakan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Peranginangin.

Ketua Migrant Care, Anies Hidayat, kepada wartawan menyampaikan pihaknya menerima laporan dugaan adanya kerangkeng manusia atau seperti sel penjara di rumah bupati itu.

Menurut Anies, kerangkeng tersebut digunakan untuk menjadi tempat perkerja setelah mereka bekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin. Terdapat 2 sel di rumah bupati tersebut untuk memenjarakan 40 orang.

Puluhan orang itu, lanjut Anies, diduga tidak mempunyai akses setelah masuk dalam penjara dan tidak mendapat upah. Mereka hanya diberi makan 2 kali sehari yang tidak layak. Migrant Care pun telah melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM.

55