Purworejo, Gatra.com - Polres Purworejo menggelar mediasi antara warga yang berbeda pendapat di Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Pihak-pihak yang hadir dalam mediasi di Aula Mapolres hari ini, Senin (24/1) antara lain Kepala Desa dan perangkat desa Kedungpoh, warga yang melaporkan dugaan pemyelewengan Dana Desa (DD), Pengurus Polosoro (Paguyuban Kades, Lurah dan Perangjat Desa) Kabupaten Purworejo.
Selain itu dihadirkan pula ahli pidana dari Universitas Gajah Mada melalui daring dan didengar penjelasannya oleh semua pihak. Mediasi ini digelar pasca unjuk rasa dsn penyegelan Kantor Desa Kedungpoh beberapa waktu lalu..
"Mediasi hari ini adalah tindak lanjut permasalahan di Desa Kedungpoh beberapa waktu lalu. Kami undang unsur pemerintahan desa, setempat, ahli pidana, Inspektorat, Kepala Dinpermades," terang Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi usai mediasi.
Polres sengaja memanggil ahli pidana karena permasalahan berkaitan dengan dugaan kasus dugaan penyelewengan DD tahun 2017-2019. Warga pun telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Purworejo tahun 2021 lalu.
Akan tetapi, uang sebesar Rp490 juta yang dijadikan permasalahan tersebut telah dikembalikan. Pengembalian uang tersebut juga tepah dicatat dan dimasukkan dalam hasil audit Inspektorat Kabupaten Purworejo.
"Dari sudut pandang ahli pidana UGM tafi dijelaskan bahwa, tidak ada unsur kerugian negara dalam peristiwa itu. Karena mengacu pada temuan Inspektorat, yang terjadi adalah adanya kelebihan bayar dan sudah dikembalikan," lanjut Kapolres..
Untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat, maka penyidik pada Sat Reskrim akan segera melakukan gelat perkara guna menindaklanjuti hasil mediasi tadi.
"Saya tegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak luar (desa) yang ikut campur bertujuan mengadu domba warga di mana pun. Kami akan menindak tegas para provokator. Pesan kami ke para Kades dan warga, kekbalilah ke petuah-petuah jaman dulu yang masih sangat relevan, eling, ewuh pakewuh dan bicarakan semua secara baik-baik," tegas Fahrurozi.