Mataram, Gatra.com- Hingga kini kasus penipuan senilai Rp3,1 milliar yang melibatkan seorang wanita sebut saja Bunda Edan atau BE, warga Ampenan, Kota Mataram, NTB belum menemui titik terang. Pasalnya BE yang sudah masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTB masih terus diburu keberadaannya oleh Polda NTB. BE sendiri melancarkan aksinya berkedok bantuan sosial (Bansos) untuk pemenuhan kebutuhan sembako bagi warga yang terdampak Covid-19.
Keterangan yang berhasil dihimpun Gatra.com, Senin (25/1) Dit Reskrimum Polda NTB menyebutkan, upaya pencarian BE hingga kini terus dilakukan. “BE masih dalam penyelidikan kami. Diduga BE berada di luar NTB atau Pulau Jawa,” ujar Direktur Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.
Ia meyakinkan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polda lain di Pulau Jawa untuk membantu menangkap BE jika keberadaannya terdeteksi. Pihaknya langsung akan menahan BE jika sudah diketahui keberadaannya.
Sebagaimana diketahui BE ditetapkan sebagai DPO Polda NTB karena menolak panggilan Polda NTB. Diduga tersangka menipu dengan modus membeli sembako kepada masyarakat dengan dalih akan disalurkan kepada korban yang terdampak pandemi covid-19, namun barang yang dibeli tak pernah dibayar.