Home Hukum JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4,2 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4,2 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dengan pidana penjara selama 4,2 tahun serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan materi tuntutan, Senin (24/1).

Terhadap kader Partai Golkar tersebut, JPU juga menuntutnya dengan pencabutan hak politiknya (dipilih dalam jabatan publik) selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Sementara, hal yang memberatkan Azis, kata JPU bahwa bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan terdakwa berbelit-belit. Adapun yang meringankannya, mengingat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah, senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.

47