Home Hukum Kuburan Mau Diserobot, Warga Bangun Pagar Pembatas

Kuburan Mau Diserobot, Warga Bangun Pagar Pembatas

Jambi,Gatra.com- Sejumlah warga RT 28 Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi membangun pagar pembatas di tanah makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekintang Dayo.

Pemasangan pagar pembatas oleh warga ini muncul akibat kekhawatiran bahwa tanah makam itu di duga akan diambil alih oleh pihak pesantren Al- Kinanah untuk menambah pembangunan. Dengan di saksikan oleh Anggota DPRD Kota Jambi H. Jefrizen, Sekcam Alam Barajo, Lurah Mayang Mangurai, puluhan warga ini bersama-sama bergotong-royong membangun pagar pembatas.

Anggota DPRD Kota Jambi, H. Jefrizen mengatakan, tanah ini dulunya merupakan waqaf dari Marzuki Usman, seluas 1,8 hektar kepada warga. Tanah itu, dipergunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang sudah resmi dan terpasang papan nama dari Pemkot Jambi.

Dilanjutkannya, seiring berjalannya waktu, warga meminta sertifikat tanah, dan diberikan oleh keluarga Marzuki Usman. Namun, beberapa tahun berjalan, warga belum sempat mengurus sertifikat, keluarga pewaqaf meminjam kembali sertifikat itu, lalu ada pengalihan penggunaan lahan untuk dibagikan sebagian untuk pembangunan pesantren Al-Kinanah.

"Sertifikat masih satu, disimpan pesantren. Kemudian dibuat balik nama dari pemilik pertama, ke nama yayasan. Sementara makam untuk waqaf sudah banyak. Bahkan, belakangan ini terlihat pesantren gencar membangun, sehingga warga jadi resah. Warga mengadu ke DPRD Kota, kami panggil pihak terkait, maka ada kesepakatan makam tetap, pesantren mengambil sebagian. Awalnya 1,8 hektar. Kemudian, lahan makam tidak sampai 30 tumbuk lagi," kata H. Jefrizen kepada Gatra.com, Minggu (23/1).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Jambi ini menjelaskan, warga menginginkan tanah makam sebelah kiri semuanya, sementara pesantren di seberang jalan secara keseluruhan.

"Pesantren tidak mau mengalah, hanya mau kasih 5 meter dari patok sekarang. Sementara warga minta keseluruhan yang kiri adalah untuk makam. Awal diproses di DPRD pada Desember 2019, tapi karena Covid-19, jadi terhenti," ujarnya.

Jefri melanjutkan, pemasangan pagar, lanjutnya diinginkan warga agar kepemilikan tanah makam ini menjadi jelas. "Ini jangan diganggu lagi, kebanyakan warga masih menghendaki menambah. Awalnya pesantren minta 50 tumbuk dari 1,8 hektar, tapi sekarang malah lebih banyak dari tanah makam. Kita akan mediasi lagi, sementara tambahan lima meter itu dipagar," tambahnya.

Sebelumnya, sudah ada komunikasi warga dengan pihak pesantren, bahwa tambahan 5 meter itu sudah disetujui. Namun, hingga saat ini, belum diserahkan secara resmi. Sehingga masih menjadi tanda tanya warga. "Warga masih menunggu hitam putihnya. Warga dapat info, sertifikat sudah diagunkan ke bank. Hal ini jelas menjadi perhatian kita, jangankan yang masih hidup, yang meninggal juga tetap kita urus," ucapnya.

Ditempat sama, Ketua RT 28 Kelurahan Mayang Mangurai, Hamdan mengatakan tanah waqaf dari Marzuki Usman itu memang menjadi konflik beberapa waktu belakangan. "Warga mau, seberang jalan ini (seberang pesantren, red) jangan diganggu lagi, buat kuburan. Tapi pihak pesantren tidak mau. Jadi maksud saya, cepat selesaikan karena kemarin janji mau ngasih secara resmi," kata Hamdan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes belum bisa dikonfirmasi.

113