Jakarta, Gatra.com - Supir truk tronton pemicu kecelakan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/01) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Supir truk yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MA (48). Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes pol Yusuf Sutejo menyebutkan bahwa alasan MA ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dia menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Sudah (tersangka),” ucap Yusuf melalui sambungan telepon pada Ahad (23/01).
Menurut Yusuf, penahanan sudah dilakukan terhadap MA. Sementara, MA dikenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 KUHP. “Nanti kalau memang ada perkembangan lebih lanjut, pasal bisa berubah,” tutur Yusuf.
Penyebab awal dari kecelakaan ini karena gagalnya fungsi pengereman dari truk akibat beban muatan yang terlalu besar dan melebihi kapasitas kendaraan. Selain itu, jalanannya menurun.
Dalam peristiwa ini, 4 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 11 orang luka ringan.