Blora, Gatra.com- Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) kembali digalakkan Polres Blora pasca tewasnya enam orang usai mengkonsumsi miras jenis arak tradisional.
Dua orang pengedar miras diamankan Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora saat mengakut puluhan dirigen yang berisi miras jenis arak Jawa. Keduanya ditangkap di jalan raya Blora Purwodadi, Desa Maguan, Kecamatan Tunjungan.
Tersangka yang diamankan adalah AP,(43) dan SH, (52). Keduanya adalah warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Barang bukti sebanyak 35 Jerigen berisi 735 liter miras jenis arak Jawa diamankan di atas kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka," ucap Kasatnarkoba Polres Blora, Edi Santoso , Minggu (23/1).
Edi mengatakan kedua pelaku di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Saat ini keduanya kita amankan di Polres Blora beserta barang bukti. Keduanya kita kenakan Perda tentang pengendalian minuman berakohol. Ancaman pidana paling lama 6 bulan dan denda Rp 50 juta" ungkapnya.
Kepada warga masyarakat, Edi berpesan agar warga tidak main - main dengan minuman keras, karena bisa berakibat fatal.
"Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Yang lebih fatal bisa meninggal dunia seperti kasus di Cepu kemarin. Untuk itu jangan main main dengan miras," jelasnya.