Home Hukum Anjing Mati Mengenaskan, Polisi Bebaskan Pelaku, Bagaimana hukumnya?

Anjing Mati Mengenaskan, Polisi Bebaskan Pelaku, Bagaimana hukumnya?

Jakarta, Gatra.com - Penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.

Sang pemilik anjing Foni yaitu Adriana mengungkap kronologis penganiayaan tersebut. Ia mengatakan pada Rabu 20 Januari 2022 bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan. 

Namun sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah. "Foni memang dirantai karena saya tahu kenakalan orang sekitar kalau sudah mabuk," kata Adriana dalam keterangannya.

Menurutnya, meskipun anjing tersebut dirantai, namun tetap diperlakukan selayaknya hewan peliharaan. Tetapi saat ia kembali ke rumah, ia melihat dinding rumah penuh dengan lumuran darah. "Dinding rumah saya berlumuran darah, saya bingung sambil melihat anjing saya sudah tidak ada," kata dia.

Setelah itu, kemudian salah seorang warga yang merupakan ketua RT datang ke rumahnya dan mengatakan jika pelaku bernama Roi telah membunuh anjingnya saat sedang mabuk. "Katanya dia mabuk. Saya dan suami langsung lapor ke polisi," lanjutnya.

Setelah pulang dari kantor polisi, Adriana mengatakan kepada suaminya agar keesokan paginya mencari bangkai anjing yang hilang. "Jadi pas pagi saya langsung mencari bangkai anjing saya, dan yang membuat saya kaget kondisi anjing saya sudah mati dengan kondisi yang mengenaskan dan dalam posisi digantung," katanya.

Meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Sirimau Ambon, namun menurutnya pelaku dibebaskan karena menurut polisi tak ada dasar hukum kuat. "Tapi tersangka malah dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.

Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. "Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apa pun," ujarnya.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona pun mengecam terhadap aksi biadab tersebut. Menurutnya tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.

"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni kepada wartawan, Minggu (23/1).

Ia mengatakan bahwa pada kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal. "Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati," lanjutnya.

Sehingga menurutnya dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, polisi seharusnya bisa bertindak langsung tanpa harus menunggu laporan pemilik. "Apalagi, jika pemiliknya melapor. Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," kata dia.

Doni pun menyebut bahwa Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi. "KPHI siap bantu jika pemilik membutuhkan advokasi," ujarnya.

Menurutnya, maraknya protes dan keresahan masyarakat terkait penganiayaan hewan belakangan ini adalah bukti dari mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa tindakan penganiayaan tidak bisa dibiarkan.

 

109