Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan berkunjung ke Cilacap, Jawa Tengah untuk mempelajari pengelolaan sampah dengan metode Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) yang telah diterapkan oleh Kabupaten Cilacap.
Dalam metode ini, sampah diubah menjadi bahan bakar setara batu bara. Material bahan bakar itu kemudian dimanfaatkan oleh pabrik semen.
Bupati Pangkep Muhamad Yusran Lalogau memimpin rombongan dan didampingi oleh Direktur Utama Semen Tonasa Mufti Arimurti.
“Jadi niatan kami mengapa bisa sampai di Kabupaten Cilacap yaitu karna permasalahan sampah. Selama ini permasalahan sampah diselesaikan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup), namun saya berpikir bagaimana kedepannya dengan kondisi TPA yang sudah mulai penuh walaupun sudah dibantu Semen Tonasa. Maka saya sempat berdiskusi ke Menteri Lingkungan Hidup dan disarankan untuk ke Cilacap karena ada inovasi yang bagus disini,” jelasnya, dalam keterangan yang dikutip Sabtu malam (22/1).
Yusran mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan belajar dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) selaku pihak ketiga yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkab Cilacap tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
“ Ini sangat menarik, untuk itu kami datang untuk belajar dari Kabupaten Cilacap. Semoga hal yang kami dapat disini, dapat kami tiru dan terapkan di Sulawesi Selatan terutama Kabupaten Pangkep,” ucapnya.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji merasa terhormat dikunjungi oleh Pemkab Pangkeb. Dia berharap ilmu yang didapatkan di Kabupaten Cilacap dapat menjadi solusi dan dimanfaatkan serta diterapkan dalam hal pengelolaan sampah di Kabupaten Pangkep.
“Semoga dengan informasi yang kami sampaikan dapat memotivasi dan menginspirasi dalam hal penanganan dan upaya pengelolaan sampah serta dapat diterapkan di Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Penyelengaraan sarana TPST RDF dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dengan model Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), yaitu suatu usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan pelayanan publik, yakni berupa Pengelolaan Sampah.
Presiden Direktur PT. SBI, Lilik Unggul mengatakan bahwa pengelolaan sampah dengan metode TPST RDF sudah diakui di tingkat Kementerian serta kerap mendapat kunjungan dari Pemerintah Daerah lain untuk belajar mengenai pengelolaan sampah yang diterapkan di Kabupaten Cilacap.
“Di level Kementerian pun Cilacap diakui termasuk Pemerintah Daerah yang menjadi pilot untuk proyek percontohan pengelolaan sampah jadi bahan bakar. Banyak yang ingin belajar dari Cilacap dan Menteri serta Dirjen juga mengakui. Kita senang karena yang kita rintis dari Tahun 2013 melalui proses yang panjang akhirnya bisa terwujud dan menjadi kebanggaan tersendiri bisa menjadi kiblat dari pengelolaan sampah beberapa Pemerintah daerah di Indonesia,” ucapnya.
Diketahui, TPST RDF telah dioperasikan sejak Bulan Agustus 2020 dengan kapasitas 120 ton/hari, dan mengalami peningkatan kapasitas menjadi 140 ton/hari pada semester ke satu tahun 2021 dan 150 ton/hari pada semester dua, serta menghasilkan produk berupa RDF sebesar 37 persen dan berkontribusi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.