Dompu, Gatra.com - Upaya Kepolisian Resor (Polres) Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu terus ditingkatkan. Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai, dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, pada Senin (17/1) sekitar pukul 18.41 WITA.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku berinisial DW, (31), adalah seorang sopir asal Lingkungan IV, RT/RW : 14/4, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menggunakan dan menyimpan sabu,” kata Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki dari Dompu, Jumat (21/1).
Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik bersama Tim Bravo melakukan pemantauan di rumah terduga pelaku. Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di depan masjid Nurul Yakin, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penangkapan disaksikan lwarga masyarakat sebagai saksi sembari melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku diantaranya 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit handphone android, satu unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp73.000
“Jadi total keseluruhan barang bukti Sabu-Sabu tersebut sebanyak 0,90 gram. Pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako (Markas Komando) Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Marzuki