Home Hukum Pembongkaran Tetap Jalan Meski diwarnai Penolakan Pedagang

Pembongkaran Tetap Jalan Meski diwarnai Penolakan Pedagang

Solok,Gatra.com - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Solok melakukan pembongkaran paksa sejumlah kios meski awalnya mengalami penolakan para pedagang. Pembongkaran ini terjadi di kawasan Pasar Raya Solok yang diduga melanggar  Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). 
 
Kasatpol PP Kota Solok , Zulkarnaini, mengatakan, pembongkaran dilakukan terhadap tiga kios pedagang yang ada di kawasan Pasar Raya Solok, diantaranya kios buah dan kios jualan VCD, Kamis (20/1). 
 
Pembongkaran ini dilakukan lantaran keberadaan kios dinilai melanggar Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. 
 
"Kita sudah menyurati yang bersangkutan sebanyak tiga kali dan meminta untuk membongkar kios, namun karena tidak diindahkan, kita lakukan pembongkaran paksa," kata Zulkarnaini. 
 
Zulkarnaini juga menambahkan, penertiban melibatkan puluhan petugas untuk membongkar bangunan kios. "Sebelumnya, pembongkaran sempat menuai penolakan dari pedagang, namun petugas tetap tegas membongkar kios tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengelola Pasar Raya Solok untuk menyediakan lokasi baru, sesuai dengan jenis dagangan. 
 
Menurut Yesi salah seorang pedagang yang kiosnya dibongkar mengaku keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Solok . Karena dirinya sudah lama berjualan di lokasi tersebut. 
 
"Kami sudah berjualan disini cukup lama, dan selama ini tidak ada masalah. Kami hanya cari makan, tidak cari kaya, Kami akan tetap berjualan disini," tegasnya.
26