Batam, Gatra.com - Peristiwa kapal membawa Pekerja Migran Indonesian (PMI) ilegal tenggelam kembali terjadi di Perairan Pengerang, Kota Tinggi, Johor, Malaysia Kamis (20/1). Dalam insiden kali ini, dari total 27 penumpang, 19 berhasil selamat dan 5 orang dinyatakan tewas tenggelam dan 3 belum ditemukan.
Kecelakaan maut ini, menambah catatan kelam insiden kapal PMI ilegal yang tenggelam. Pada bulan Desember hingga Januari 2022, tercatat sudah 3 kali kejadian serupa yang menelan 33 orang tewas tenggelam disapu gelombang tinggi dan angin kencang.
Terkait peristiwa itu, Kepala Bagian Humas Bakamla RI Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk langkah selanjutnya.
Berdasarkan informasi, korban selamat dari insiden tersebut sebanyak 19 orang, terdiri dari 9 laki-laki dan 10 orang perempuan, seluruhnya masih diperiksa di APMM Kota Tinggi, Johor. Sedangkan 5 orang perempuan meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Sultanah Aminah Johor Bahru, sementara 3 orang korban belum ditemukan.
"Kami terus bertukar informasi dengan APMM dan bersiap untuk langkah evakuasi bila diperlukan. Dilapangan tim gabungan mulai oprasi dengan kantor SAR Tanjungpinang. Peristiwa ini kerap terjadi belakangan. Sepertinya, untuk mengurai masalah PMI ilegal, bukan hanya di lautan tetapi sejak di daratan," katanya, saat dihubungi, Jumat (21/1).
Hal itu disampaikannya merespons peristiwa kapal karam di Perairan Pengerang, Kota Tinggi Johor, Malaysia yang mengakibatkan 5 orang WNI tewas. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif melalui pembinaan di daratan. Mengingat peristiwa serupa kerap terjadi setiap tahun, dengan mekanisme dan pola yang sama.
Berdasarkan laporan awal, kapal tersebut diduga berangkat dari Desa Busung, Pantai Lobam, Bintan, Kepri, sekitar jam 01:00 WIB. Dugaan awal speed boat yang membawa PMI alami kecelakaan sekitar pukul 03:00 WS, saat menyusuri Teluk Ramunia dalam perairan Malaysia.