Jakarta, Gatra.com - Komedian Fico Fachriza mengajukan rehabilitasi terkait kecanduannya atas narkoba kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, Fico ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni tembakau sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes pol Mukti Juharsa membenarkan bahwa pengajuan rehabilitasi Fico sudah diterima. “Udah gelar perkara juga,”ucap Mukti melalui sambugan telepon pada Jumat (21/01).
Fico sendiri sudah dititipkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur dengan status rehabilitasi sementara. Ia juga sedang menunggu hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sebelumnya, Fico diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan, tempat dan waktu kejadian pengungkapan adalah di sebuah rumah tinggal yang terletak di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/01).
"Yang bersangkutan merupakan public figure terutama berkecimpung di bidang stand up comedy,"ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (14/01).
Penggeledahan dilakukan terhadap rumah Fico kemudian ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Tembakau sintetis tersebut berada di dalam bungkus rokok.
Zulpan menuturkan bahwa alasan Fico menggunakan tembakau sintetis adalah untuk membantunya mudah tidur. Ia memesan tembakau sintetis dari media sosial.
Barang bukti di dalam kasus ini adalah satu bungkus rokok dengan tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Fico dipersangkakan di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.