Palembang, Gatra.com– Sidang dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Muba dengan terdakwa Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara. Selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex (DRA) Kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/01).
Dalam sidang kali ini, tim JPU KPK menghadirkan empat saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH.
Keempat saksi itu, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK, Eddi Umari. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Kemudian, Irfan dan Fadli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.
Ditanya majelis hakim tentang pengaturan pemenang lelang proyek di Pemkab Muba sudah terstruktur sejak lama.
Herman Mayori yang sebelumnya membantah. Akhirnya mengakui proyek di Muba memang tidak gratis. Karena ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP. "Benar, ada komitmen fee yang tidak tertulis. Dan sudah berlaku sejak lama,” kata Herman Mayori kepada majelis hakim dimuka sidang.
Herman mengaku, ada koordinasi dengan bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek. Dan ada pembicaraan mengenai fee 10 persen untuk bupati, “ Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelangnya. Yakni perusahaan milik Suhandy. Untuk empat paket proyek atas rekomendasi Eddi Umari,” jelas Herman.
Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke bupati. Lalu disetujui dengan ketentuan fee 10 persen untuk bupati. ‘’Bahkan bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” bebernya.
Uang fee 10 persen tersebut, lanjut Herman Mayori, diberikan langsung kepada staf ahli bupati. “Teknisnya memang seperti itu yang mulia,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba TA 2021 ini menyebut uang suap pengerjaan empat proyek di Muba, juga mengalir ke pihak kepolisian sebesar Rp2 miliar.
“Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah,” beber Herman di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH.
Herman menerangkan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy selaku pemberi suap. Telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.
Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah, dan harus berurusan dengan kepolisian. Saat itulah ada uang Rp2 miliar dari Suhandy. Pemintaan dari Polda Sumsel. Terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya,” ungkap Herman.
Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Yang juga turut diamankan KPK, saat ini masih berstatus tersangka.
Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba. Berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun mengakui uang tersebut mengalir ke Polres Muba. “Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba. Katanya tolong dibantu. Ke Kasatreskrim Rp20 juta, untuk support kebutuhan. Diberikan ke anak buahnya. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” tambah Herman.
Herman mengungkap, fee proyek yang diterima dari Suhandy jumlahnya bervariasi. Untuk Bupati Dodi Reza Alex (DRA), sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak. Kepala Dinas PUPR, 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.
Awal 2021, diketahui Suhandy pun memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 diketahui Suhandy pun memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy. Melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait.
Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori. Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
"Saya berikan melalui Irfan. Karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari,” katanya.
Herman merincikan, dari Rp1 miliar tersebut, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan. Lalu Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR.“Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi,” ujar Herman.
Terkait kesaksian Herman ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai fakta persidangan tersebut.
“Kalau memang ada nanti kita klarifikasi. Dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya,” ujar Supriadi.