Jakarta, Gatra.com- Tersangka Hakim Itong Isnaini (IIH) dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) diduga bersepakat untuk menerima suap terkait perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono (HK) telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1).
Langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, Hendro Kasiono menemui Hamdan. Hendro meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.
"HK diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan Tersangka HD dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ungkap Nawawi.
Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono diantaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar. Hal ini disetujui Hakim Itong dan ingin segera direalisasikan.
"Pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Tersangka HK kepada Tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH," jelas Nawawi.
KPK juga menduga Hakim Itong Isnaini juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
"Apa yang kita tampilkan hari ini kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan dari pada perkara ini. Kami juga akan masih melakukan pengembangan perkara ini sampai pada tingkatan yang menurut kami harus dilakukan oleh para penyidk kami," pungkas Nawawi