Home Regional Polda Jateng: Pelaku Diduga Perkosa Wanita R Bukan Anggota Polisi

Polda Jateng: Pelaku Diduga Perkosa Wanita R Bukan Anggota Polisi

Semarang, Gatra.com - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Al Qudussy mengklarifikasi berita bawah anggota Polres Boyolali melakukan pemerkosaan wanita berinisial R.

“Ada media yang menyebut wanita R asal Simo, Boyolali adalah korban pemerkosaan polisi. Itu tak benar. Ini perlu saya luruskan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (20/1/2022).

Menurut Iqbal, terhadap pelaporan R yang mengaku telah disetubuhi secara paksa masih di dalami polisi untuk membuktikan apakah benar benar ada unsur perkosaan atau tidak.

“Terhadap laporan dari yang bersangkutan R yang katanya dengan oknum polisi, saya pastikan bukan anggota polisi,” ujarnya.

Kepastian bahwa pelakunya bukan anggota Polisi, lanjut Kabid Humas berdasarkan bukti CCTV hotel dan bukti petunjuk lain yang dapat di pertanggungjawabkan.

Dugaan sementara pelakunya adalah seorang sipil yang mengaku sebagai anggota polisi. Hal ini didukung sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Secapatnya akan kami ungkap agar gamblang, tidak beropini yang menyudutkan Polri,” kata Iqbal

Iqbal menambahkan permasalahan wanita berinisial R adalah mendapat perkataan tak menyenangkan saat dirinya melapor ke Satreskrim Polres Boyolali tentang kejadian yang menimpanya. “Ada ucapan yang kurang enak dan kurang pas yang merupakan pelanggaran etika anggota Polri,” ujarnya.

Akibat mengeluarkan perkataan tak pantas terhadap R, itu Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H bertindak tegas dengan mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudi yang diduga melakukan pelanggaran etika.

Pencopotan terhadap Kasatreskrim Polres Boyolali tertuang dalam surat telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

 

1121