Home Regional Mabes Polri Apresiasi Sikap Tegas Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Boyolali

Mabes Polri Apresiasi Sikap Tegas Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Boyolali

Semarang, Gatra.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan apresiasi kepada Kapolda Jateng yang bertindak tegas mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali.

Menurunya, bertindak cepat terhadap komplain masyarakat merupakan hal yang harus dilakukan Polri sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat.

“Mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jateng yang mencopot Kasat di salah satu Polres karena ada laporan pelanggaran etis dari masyarakat,” katanya saat memberikan arahan kepada jajaran Kapolres dan pejabat Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (20/1).

Seperti diketahui Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H bertindak tegas dengan copot Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudi yang diduga melakukan pelanggaran etika.

Kasatreskrim Polres Boyolali itu diduga melakukan pelanggaran etika dengan mengeluakan kata verbal kepada seorang perempuan berinsial R warga Boyolali saat melaporkan pelecehan seksual yang dialami.

Pencopotan terhadap Kasatreskrim Polres Boyolali tertuang dalam surat telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

Lebih lanjut Kadiv Propam menyatakan, meminta pengawasan terhadap perilaku anggota Polri ditingkatkan untuk pencegahan perilaku menyimpang.

Sebab perilaku negatif sejumlah oknum anggota bisa berdampak negatif kepada Polri sebagai sebuah institusi.

“Para perwira sebagai manager di lapangan harus melakukan pengawasan ketat terhadap anggota. Para perwira sebagai supervisor harus terus mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan fokus pada peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ujar Sambo.

Menurut Kadiv Propam kunjungan ke Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pencegahan secara dini dan mitigasi perilaku menyimpang anggota Polri.

“Di tengah tugas penanganan Covid 19, anggota Polri harus bisa melakukan tugas cara maksimal dan meminimalisasi pelanggaran di tengah masyarakat,” kata Sambo.

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, telah memproses seluruh laporan masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri. Polda Jateng juga membuat aplikasi agar masyarakat mudah melaporkan ke Bidpropam Polda Jateng apabila menemukan perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri.

Menurut Ahmad Luthfi pada tahun 2021 sejumlah 158 kasus yang terkait pelanggaran anggota ditangani Polda Jateng dan jajaran, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.

“Saya sudah instruksikan Kapolres hingga Kapolsek untuk melakukan pengawasan melekat pada anggota di lapangan,” ujar Ahmad Luthfi.

Dia menambahkan, Polda Jateng saat ini berkonsentrasi dalam penanganan Covid19 dengan berkoordinasi stakeholder terkait.

3304