Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total Rp367,9 miliar pada 2022 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Pandi, mengatakan dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp120.563.476.000 dan DD Rp247.368.204.000. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2021.
“Untuk DD naik sebesar Rp484,8 juta. Sedangkan ADD tahun 2022 naik sebesar Rp 1,5 miliar. Kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa," kata Pandi, di ruang bupati, Kamis (20/1).
Pandi menjelaskan, penyaluran ADD tahun 2022 berbeda dengan 2021. Penyaluran kali ini dilakukan sebanyak 12 termin atau dicairkan per bulan dari yang biasanya 3 termin. Sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa.
“Sedangkan prioritas penggunaan DD diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa. SDGs desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, diantaranya, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” jelasnya.
Bupati Purbalingga yang diwakili Sekretaris Daerah Herni Sulasti mengungkapkan ADD salah satunya digunakan membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.
“Pada tahun ini, ada perubahan aturan terkait ADD. Dengan aturan yang baru ini, Alhamdulillah maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan sehingga Kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan. Jaminan sosial utamanya BPJS Kesehatan juga bisa dibayarkan setiap bulan sehingga tidak terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif atau tidak bisa digunakan,” kata Herni.
Ia mengingatkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, ada ketentuan terkait besaran dan proporsi yang harus dilaksanakan dalam penggunaan DD. Regulasi tersebut mengamanatkan garis besar penggunaan DD, harus memiliki komposisi, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Selain itu, dukungan pendanaan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%, dari alokasi dana desa setiap desa; dan program sektor prioritas lainnya.
“Ketentuan peruntukan perlindungan sosial berupa pemberian BLT DD minimal 40%. Hendaknya pemanfaatan dana tersebut digunakan dengan tepat. Dana tersebut dapat berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengungkapkan DD dan ADD masuk lingkup keuangan negara sehingga ketika ada penyelewengan akan berhadapan dengan APH. Kejaksaan Negeri memiliki fungsi pengawasan terhadap DD, meliputi pencegahan dan penindakan. Ia menegaskan, meskipun sudah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan bukan berarti kebal hukum.
“Selama kita mendampingi dan kita sudah memberikan pencegahan dan saran supaya diperbaiki tetap terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian negara, maka Bidang Datun bisa mengundurkan diri dan diambil alih bidang lain untuk melakukan penindakan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gorbachev mengungkapkan Polres tidak ada pendampingan tapi lebih ke pengawasan dan monitoring. Polres juga telah mengalokasikan anggaran untuk pemrosesan kasus tindak pidana korupsi.
“Kalau kami perhitungkan itu (kuota) sekitar 4 kasus, saya berharap rekan-rekan tidak menjadi bagian dari kasus tersebut,” katanya, dalam acara yang disaksikan para Kepala Desa se-Purbalingga secara virtual ini.