Karanganyar, Gatra.com - Kebijakan satu harga untuk komoditas minyak goreng SNI dikhawatirkan menuai gejolak apabila diterapkan sekarang. Para pedagang di pasar tradisional diberi toleransi menjual dengan harga di atasnya sampai persediaan habis, baru kemudian menjual stok baru dengan satu harga Rp14 ribu per liter.
Koordinator Satgas Perdagangan dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Eko Supriyadi mengatakan pasar mulai menyesuaikan kebijakan satu harga minyak goreng SNI yang digulirkan Kemendag. Penyesuaian itu mudah dilakukan pelaku pasar modern seperti swalayan dan mini market waralaba. Ia menyebut manajemen di pasar modern lebih memungkinkan merevisi harga jualnya, mengingat alur distribusinya jelas dan terukur.
Namun hal berkebalikan dialami pada alur penjualan minyak goreng eceran di pasar tradisional dan kelontong. Para pedagang yang terlanjur membeli secara grosir dengan harga mahal, menolak menjualnya satu harga Rp14 ribu per liter. Saat ini, rata-rata harga minyak goreng dari tujuh pasar induk di Karanganyar masih mahal. Minyak goreng curah Rp19.091 per liter, Bimoli Rp20 ribu per liter sedangkan minyak goreng Hemart Rp19.318 per liter.
“Memang benar ada kebijakan minyak goreng 1 harga dari Mendag hingga enam bulan ke depan. Tapi kebijakan itu menyubsidi produsen. Yang sudah terlanjur beredar masih harga lama. Terutama di kelontong, pengecer dan pasar tradisional,” katanya kepada Gatra.com, Kamis (20/1).
Jika masyarakat masih menemui minyak goreng harga mahal, katanya, jangan serta merta menyalahkan pemerintah. Bisa jadi, ia membelinya di luar pasar modern. Satgas kini hanya bisa mengawasi ketersediaan minyak goreng SNI di pasar tradisional. Apabila persediaan sudah habis, disarankan kulakan dengan sistem satu harga. Jenis SNI dianjurkan, sebab disubsidi program tersebut. Ia mengatakan toleransi minyak goreng di luar satu harga diberi waktu sepekan.
“Seharusnya dalam sepekan ini stok harga mahal sudah habis. Rencana pekan depan akan operasi pasar minyak goreng SNI. Ada 4.800 liter yang akan dijual di pasar tradisional. Sasarannya di luar enam pasar kemarin yang sudah dijadikan tempat operasi pasar minyak goreng,” katanya.
Setelah berlaku minyak goreng SNI satu harga Rp14 ribu, ia belum mendapat informasi terkait regulasi penjualan minyak goreng curah. Dulunya, komoditas ini dibolehkan dijual saat migor SNI sedang melambung harganya.