Home Hukum Jaksa Agung: Kejaksaan Sidik Kasus Mafia Tanah Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI

Jaksa Agung: Kejaksaan Sidik Kasus Mafia Tanah Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan tengah menyidik kasus mafia tanah, tepatnya kasus korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2018.

Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (20/1), menyampaikan, ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemberantasan mafia tanah. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Senada dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (19/1). Penyidikan kasus tersebut akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel) Amir Yanto mengatakan, hingga 19 Januari 2022, pihaknya telah menerima 394 laporan kasus mafia tanah. Dari jumlah itu, 110 laporan sudah selesai ditelaah, sedangkan sisianya, 284 laporan baru akan dilakukan telaah.

Dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti, yaitu 1 kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejagung, kemudian 1 laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain.

Kemudian, untuk tahap penyidikan, ada 2 laporan di Kendari, yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 orang tersangka. Satu kasus di Sumatera Utara, dan yang telah disampaikan tadi oleh Jampidsus terkait kasus di DKI Jakarta, sehingga ada 3 kasus dalam tahap penyidikan.

“Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” ujarnya.

449