Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020–2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Sebagai penerima suap yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA (ISK), Kontraktor Marcos Surya Abdi (MSA) , Shuhandra Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Pemberi suapnya adalah kontraktor Muara Perangin-angin (MR).
"Tim KPK bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah. Sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis dini hari (20/1).
Muara Perangin-angin kemudian menemui Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, dan Isfi Syahfitra di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC, dan IS berikut uang ke Polres Binjai," jels Ghufron.
Tim KPK kemudian menuju ke rumah kediaman pribadi bupati. Namun saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan Bupati Terbit Rencana PA dan Iskandar PA sudah tidak ada di rumah dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.