Home Hukum Pemutihan Advokat, Peradi Siap Layangkan Surat Minta MA Cabut SKMA 073

Pemutihan Advokat, Peradi Siap Layangkan Surat Minta MA Cabut SKMA 073

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat untuk meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut atau merevisi Surat Ketua (SK) MA Nomor 073 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

“Kita sudah persiapkan suratnya, kita akan menyampaikan bahwa istilah mau cabut boleh, anulir boleh, atau membuat surat baru boleh yang pada prinsipnya adalah MA harus tetap menghormati UU Advokat,” ujar Otto dalam acara Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 DPN Peradi di Jakarta, Rabu malam (19/1).

Kalau MA sudah merevisi atau membatalkan SKMA 073 Tahun 2015, Otto menyatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi atau pemutihan advokat di luar Peradi yang sudah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT).

“Peradi siap menampung seluruh advokat Indonesia, meskipun bukan produk kami, tetapi sepanjang mereka sudah disumpah oleh pengadilan tinggi, maka kami akan bersedia menerima mereka untuk sekali saja,” tandasnya.

Otto menjelaskan, rekonsiliasi tersebut hanya akan dilakukan sekali setelah MA mengelurkan putusan bahwa Peradi yang saat ini di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah yang sah. “Namanya rekonsiliasi, pemutihan, kita terima dan selanjutnya harus menjadi produk-produk Peradi yang ada,” tandasnya.

Otto menjelaskan, kalau MA tidak mencabut atau merevisi SKMA 073 Tahun 2015 tersebut, maka rekonsiliasi atau pemutihan advokat di luar Peradi akan sulit dilakukan karena pengadilan tinggi masih bisa mengambil sumpah calon advokat dari luar Peradi untuk menjadi advokat.

Menurutnya, SKMA 073 itu merupakan salah satu beleid yang merusak kualitas advokat. Pasalnya, calon advokat dari hasil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di luar Peradi itu tidak mempunyai standar sebagaimana yang diterapkan Peradi untuk menjamin kualitas atau mutu advokat.

Ketum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan pidato pada acara Natal 2021 DPN Peradi. (Ist)

Pencabutan atau revisi SKMA 073 ini, selain untuk menjaga mutu, juga demi mewujudkan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. “Kalau single bar bisa terwujud, maka akan bisa strandardisasi profesi advokat. Rekrutmen advokat juga akan baik dan bermutu. Kalau baik dan bermutu, maka akan didapat advokat yang berkualitas, baik secara skill ilmu hukum dan etika dan moral,” tandasnya.

Sedangkan untuk perayan Natal 2021 DPN Peradi, lanjut Otto, ini merupakan suatu hal yang membanggakan. Pasalnya, dalam setiap perayaan Natal ini tercermin tingginya semangat toleransi, persaudaraan, dan gotong royong para anggota Peradi.

“Berkali-kali acara perayaan Natal ini ketuanya oleh seorang haji. Demikian juga ketika halalbihalal, orang Kristen juga bisa ikut menjadi panitiannya. Jadi ini toleran sekali di Peradi dan itu selalu kita banggakan dan perjuangkan. Ini sangat indah sekali dan hanya Tuhan yang bisa menggerakan,” ungkapnya.

Senada dengan Otto, Ketua Panitia Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 DPN Peradi, Rhenata Sihombing, mengatakan, acara ini mencerminkan tingginya toleransi antarumat beragama di Peradi.

"Bentuk teloransi dalam acara ini, kita mengajak advokat muslimah anggota Peradi untuk mengisi acara, dan mereka memilih untuk menyumbangkan suaranya dalam bentuk paduan suara dengan nama Srikandi Peradi," kata Renatha.

Selain paduan suara Srikandi Peradi, ada agenda toleransi lainnya dalam acara ini yang dapat memperat tali persaudaraan antara sesama anggota Peradi. “DPC-DPC [Peradi cabang] ikut menyemarakkan acara dengan mengisi acara,” ungkapnya.

Sekretaris Panitia Maria Julianti, yang akrab dipanggil Rhen, menambahkan, pihaknya mengundang sejumlah tokoh advokat senior yang sukses, seperti Gayus lumbuun, Junimart, Luhut Pangaribuan, Juniver Girsang, Hotma Sitompul, dan lainnya.

538