Home Hukum Polisi Ketatkan Permohonan dan Perpanjangan STNK Pelat Nomor Khusus

Polisi Ketatkan Permohonan dan Perpanjangan STNK Pelat Nomor Khusus

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengetatan terhadap permohonan dan perpanjangan STNK pelat nomor khusus dan rahasia. Pengetatan ini sudah dimulai pada minggu ini.

Dalam keterangan tertulis dari Humas Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa pengetatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Kapolri bahwa kendaraan dinas Polri dengan STNK pelat nomor polisi rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam.

Untuk plat nomor khusus dari Kementerian dan instansi di luar Polri, permohonan harus memiliki surat permohonan dari instansi tersebut. "Minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti tingkat Dirjen (Direktorat Jenderal),"mengutip keterangan tertulis pada Rabu (19/01).

Adapun untuk TNI-Polri, harus diketahui satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Intelkam dan Propam. Selain itu, STNK dan BPKB yang berlaku juga dilampirkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat hitam dengan STNK rahasia maupun STNK khusus di Jakarta tidak bebas ganjil-genap. "Semua sama di muka hukum," kata Sambodo.

Jika terjadi pelanggaran, maka perpanjangan STNK tidak akan dilakukan.

315