Semarang, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah berencana akan menerapkan parkir elektronik. Uji coba penerapan parkir elektronik rencana akan dilakukan pada awal Februari 2022.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan E-Parking. “Aturan tersebut sebagai landasan hukum penerapan parkir elektronik di Kota Semarang,” ungkapnya, Rabu (19/1).
Saat ini, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan Dishub untuk penerapan parkir elektronik. Antara lain masih menunggu proses kesesuaian aplikasi dengan bank mengingat parkir elektronik ini bersifat cashless atau nontunai. “Kesesuaian aplikasi ini sudah dalam tahap finishing atau penyelesaian tahap akhir,” sebutnya.
Dishub, jelas Endro, juga akan melakukan tahapan pelatihan bagi para juru parkir (jukir) yang bakal memungut parkir tepi jalan dengan sistem elektronik. "Kami sedang sosialisasi dan persiapan penerapan. Nanti, kami akan berikan pelatihan bagi para jukir. Awal Februari 2022 kami rencanakan untuk uji coba," terangnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa ruas jalan yang bakal dilakukan uji coba parkir elektronik yaitu Jalan MT Haryono atau Mataram, Jalan Agus Salim, Pekojan, dan Pungkuran. Ada sekitar 30 - 50 jukir yang akan diberi pelatihan. Penerapan parkir elektronik harus menggunakan ponsel berbasis android.
Dishub masih tahap penjajakan dengan beberapa vendor pihak ketiga yang menawarkan pola kerjasama parkir elektonik. Pada uji coba nanti, setiap jukir menggunakan ponsel masing-masing untuk penerapan parkir elektronik.
"Kami jajaki mana yang paling tepat dan menguntungkan untuk Kota Semarang. Karena ini sedang tahap uji coba, kami berusaha melakukan efektifitas yang penting optimal. Pada tahap awal, masih menggunakan HP android dari jukir," tandasnya.