Sarolangun, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyatakan bahwa masa jabatan Bupati H Cek Endra dan Wakil Bupati H Hillalatil Badri yang dilantik pada 22 Mei 2017 yang lalu segera berakhir.
"Ya, kalau melihat periodesasinya, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati akan berakhir per 22 Mei 2022 tahun ini," kata Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fahkri, ketika dikonfirmasi Gatra.com pada Selasa (18/1).
Ia mengatakan, pernyataan itu didapatkan pihaknya berdasarkan rekap data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diperoleh pihaknya.
"Artinya, masa jabatan tersebut, benar habisnya di dalam tahun ini yaitu pada bulan Mei nanti," ujarnya.
Ia menyebut bahwa terkait tindak lanjut dari persoalan tersebut, yaitu persoalan nonaktif jabatan bupati dan wakil bupati pascatanggal 22 Mei nanti.
Apakah langsung ada pengganti atau tidak, pihaknya menyatakan tidak punya kewenangan untuk hal tersebut. Karena tidak ada urusannya dengan tugas mereka.
"Nah, terkait hal itu, nonaktif atau mengangkat Penjabat (Pj) atau Pelaksana tugas (Plt) itu kewenangan Gubernur Jambi. Karena kita tidak memahami juga terkait Undang-Undang pemerintah daerah ini," kata Muhammad Fahkri.
Ia menjelaskan, bahwa terkait hal itu KPU hanya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Makanya kewenangan KPU hanya soal amanat Undang-Undang tersebut, belum ada perubahan tentang hal itu. Bahwa kita mengusulkan pergantian atau apa saja tentang hal itu," katanya.